Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi sedang menyusun jadwal pemeriksaan untuk ketiga tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan 'masterplan' pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.
Setelah polisi menetapkan tiga orang tersangka kini berencana akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa.
Pemanggilan ketiga tersangka akan dilakukan pihaknya setelah dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi terhadap kasus yang disinyalir menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar ini.
Saat ini kasus masterplan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangkanya.
Sebelum dilakukannya pemanggilan terhadap ketiga tersangka pihak penyidik Polda juga akan memanggil dan meminta keterangan saksi ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
"Setelah dipanggil saksi maka kasus ini akan digelar perkara terlebih dahulu," kata Almansyah.
Sebelumnya Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.
Penetapaan ketiga tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka atas nama Idham Kholid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar, sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M Dadang Setawan namun walaupun sejumlah tersangka telah ditetapkan Polda Jambi belum mengumumkan secara resmi berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh pendidik tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Setelah polisi menetapkan tiga orang tersangka kini berencana akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa.
Pemanggilan ketiga tersangka akan dilakukan pihaknya setelah dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi terhadap kasus yang disinyalir menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar ini.
Saat ini kasus masterplan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangkanya.
Sebelum dilakukannya pemanggilan terhadap ketiga tersangka pihak penyidik Polda juga akan memanggil dan meminta keterangan saksi ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
"Setelah dipanggil saksi maka kasus ini akan digelar perkara terlebih dahulu," kata Almansyah.
Sebelumnya Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.
Penetapaan ketiga tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka atas nama Idham Kholid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar, sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M Dadang Setawan namun walaupun sejumlah tersangka telah ditetapkan Polda Jambi belum mengumumkan secara resmi berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh pendidik tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014