Jambi (ANTARA Jambi) - Warga di Parit Gompong Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan dua jalur, belum mendapatkan ganti rugi, padahal Pemkab setempat menganggarkan dana pendamping sebesar Rp6 miliar dari proyek APBN tersebut.

Joko (48), warga Kelurahan Sungai Nibung yang tinggal di pinggir jalan dua jalur itu, Kamis mengaku tidak menerima ganti rugi atas tanahnya seluas dua meter yang pelebaran jalan.  "Kami tidak berani meminta, kalau ada ganti rugi ya alhamdulillah," kata Joko.

Sejak dibangunnya jalan dua jalur, ia telah merelakan tanahnya berkali-kali terkena pelebaran jalan. Terakhir dalam pembangunan rabat beton tahun ini, ia kembali merelakan tanahnya. "Katanya ada ganti rugi, tapi sampai sekarang tidak ada kabar," ujarnya.

Secara terpisah, Dedi Hadi, anggota Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) mengungkapkan sudah ada anggaran ganti rugi yang dianggarkan dari APBD, karena proyek tersebut bersumber dari APBN maka Pemkab harus menganggarkan dana pendamping sekitar 10 persen.

"Anggaran pendamping sekitar Rp6 miliar untuk ganti rugi proyek jalan dua jalur itu," katanya.

Jika biaya ganti rugi itu tidak diberikan maka dana "sharing" tersebut harus dikembalikan ke kas daerah dalam bentuk Silpa. "Setahu kami tidak ada pembayaran ganti rugi dalam proyek itu," ungkapnya.

Aziz Rahman, anggota Komisi III DPRD Tanjabar mengatakan tidak ada pembayaran ganti rugi tanah kepada warga di sekitar jalur dua Parit Gompong.

"Memang ada anggarannya, tapi sejauh ini tidak ada pembayaran ganti rugi. Menurut saya, karena itu pembangunan infrastruktur, sebaiknya masyarakat merelakan tanah tersebut untuk kepentingan umum,” ujar politisi PKS ini.

Sementara itu, anggota dewan lainnya H Saifuddin mempersoalkan adanya konblok trotoar yang dibongkar oleh rekanan. Konblok tersebut banyak diambil warga, padahal masih terdaftar sebagai aset.

"Belum lama ini kita sudah bicarakan dengan Sekda, konblok yang diambil warga itu, akan segara dilaporkan ke polisi, sebab konblok tersebut masih aset Pemkab," katanya.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014