Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintahan baru presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla harus berani membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), jika ingin meningkatkan produksi migas dengan mengalihkannya kepada PT Pertamina.

"Saya sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, tidak ada UU yang mengikat," kata pengamat perminyakan Kurtubi, pada acara "Rembug Nasional Kebangsaan Percepatan Pembangunan Untuk Indonesia Maju: Menata Kembali Tata Kelola Kebijakan Mgas," di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keberadaan SKK Migas hanya menurunkan produksi dan memicu peluang korupsi besar-besaran.

Menurut Kurtubi, selama ditangani BPH Migas yang kini berubah menjadi SKK Migas pengelolaan migas nasional didesain pada lembaga pemerintahan.

Akibatnya untuk investasi membangun kilang harus melalui 69 izin, yang konsekuensinya butuh minimal 5 tahun untuk mulai melakukan pengeboran.

"Ini yang membuat kita tertinggal dalam meningkatkan cadangan migas. Tidak ada lapangan baru yang bisa dijadikan sebagai penyangga cadangan nasional," ujarnya.

Menurut Kurtubi yang juga anggota DPR-RI dari Partai Nasdem ini, justru lebih gampang lagi produksi minyak diolah dikilang Pertamina karena banyak hal yang bisa dihemat dan yang dirugikan mungkin oknum tertentu.

"Pertamina sangat mampu. Sejak tahun 1957-2001 Pertamina yang mengelola, investor hanya butuh 3 bulan untuk bisa ngebor, setiap minggu ditemukan penemuan baru," ujarnya.

Sekarang tambah Kurtubi, dengan SKK Migas semuanya dirobah total. "Produksi menurun, dan peluang korupsi besar," tegasnya.

Untuk itu tambah Kurtubi, saat ini yang penting adalah memaksimalkan blok migas berusia tua, termasuk blok Cepu yang ditemukan sebelum UU Migas diberlakukan.

"Ke depan migas harus dikelola perusahaan negara, bukan SKK Migas," ujarnya. (Ant)

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014