Jakarta (ANTARA Jambi) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penganiayaan anak, Dadang Supriatna (29), dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar enam juta rupiah.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan kepada anak dibawah umur hingga mengalami luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Diris Sinambela saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual untuk menguntungkan diri sendiri.

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak ada bukti maupun fakta yang bisa meringankan terdakwa.

Dalam sidang tersebut diungkapkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Iqbal Saputra, bocah berusia 3,5 tahun dengan cara menusuk dada korban dengan paku yang dipanaskan, menyundut rokok, serta menggunting lidah dan kemaluan korban.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk mengamen dan mengemis agar mendapatkan simpati dan belas kasihan orang.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendrayanto mengatakan pihaknya menerima putusan hakim.

Ia menyatakan bahwa terdakwa menyesal dan berharap kepada keluarga korban untuk memaafkan.

"Sebelum vonis hari ini, Dadang sudah menyatakan menerima apapun hasilnya. Dan dia menyesal," katanya.

Pasal yang didakwakan kepada Dadang yaitu pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 330 ayat 2, 354 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat 2. (Ant)

Pewarta: Adimas Raditya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014