Jambi (ANTARA Jambi) - Pembangunan Pasar Angsoduo Jambi masih terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Kepala Dinas  Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori di Jambi, Selasa.

Dikatakannya, dalam pembangunan itu ada tujuh syarat yang harus dipenuhi pihak investor. Dari tujuh syarat itu investor baru bisa memenuhi lima syarat.

"Dua syarat yang belum dipenuhi, yakni IMB dan Detail Engineering Design (DED)," kata Fauzi.

Dijelaskannya, untuk DED, masih di koreksi Dinas PU Provinsi Jambi untuk bentuk gambar dan hitung-hitungan RABnya agar disesuaikan dengan teknis PU. Dinas PU adalah penanggung jawab teknis pelaksana pembangunan.

"Setelah DED itu dipelajari dan rampung, tim membuat berita acara. Setelah itu baru saya bisa menandatangani Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK)," katanya.

Sementara untuk IMB, katanya, sedang diproses oleh Wali Kota Jambi Sy Fasha. "Karena ada dua syarat itu, pekerjaan belum dilakukan," ujarnya.

Namun dirinya meyakini dalam waktu dekat syarat-syarat yang belum dipenuhi akan segera rampung sehingga pembangunan pasar Angsoduo Jambi sudah bisa dilanjutkan.

Pasar Angsoduo merupakan pasar tradisional kebanggaan masyarakat Provinsi Jambi. Pasar Angsoduo yang ada dipindahkan ke lokasi baru dengan desain yang lebih modern.

Pemerintah kota terus mengimbau serta menyosialisasikan kepada seluruh pedagang Angsoduo lama untuk mendaftar di Pasar Angsoduo yang baru, karena Dinas Pasar Kota Jambi telah menyediakan fasilitas yang layak dan lebih modern untuk pedagang.

Selain itu, biaya sewa tempat berjualan di pasar Angso duo baru bisa diangsur selama lima tahun dan dapat menyerahkan uang panjarnya saja terlebih dahulu. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014