Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi sedang mempersiapkan dan berupaya merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus pengoplos tagung gas elpiji dari ukuran tabung 3 Kg ke 12 Kg, untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi agar bisa disidangkan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Selasa  mengatakan setelah diteliti dan dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya.

Saat ini berkas perkara tersangka sudah P21 dan sudah disampaikan langsung oleh jaksa pada pekan lalu kepada penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

"Kita upayakan pelimpahan tahap II-nya dilakukan minggu ini," kata jurubicara Polda Jambi, Almansyah kepada wartawan.

Berkas perkara dalam kasus ini dibagi menjadi dua yakni pertama berkas tersangka Tito yang merupakan pemilik gudang gas dan sekaligus pelaku utama dalam kasus ini, kemudian berkas lainnya yakni atas tiga tersangka yang merupakan pekerja.

Awalnya saat ditangkap tersangka Tito hanya mengaku sebagai pekerja namun, berdasarkan penyidikan terkuak bahwa dia merupakan pemilik gudang dan merupakan agen resmi penyaluran gas Elpiji yang menerima tabung gas dari Pertamina dalam seminggu 500 tabung ukuran 3 Kg, kemudian 150 di jual ke Kota Jambi dan 350 dioplos ke tabung 12 Kg untuk dijual ke luar daerah.

Dalam kasus ini semua saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk pihak Pertamina, Disperindag, Metrologi dan pihak terkait lainnya. Untuk diketahui, keempat pelaku pengoplos gas elpiji dalam skala besar tersebut diringkus pada Rabu 14 Januari lalu di sebuah ruko yang berlokasi di Tangkit, Kabupaten Muarojambi.

Tersangka dalam kasus ini adalah Tito, Andre, Desman dan Enda dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Ade Dirman itu, pihak kepolisian menyita 314 tabung gas, yang terdiri dari 198 ukuran 3 Kg dan 116 ukuran 12 Kg yang dimasukkan ke dalam 2 mobil Mitsubishi warna kuning nomor polisi BH 8007 GL dan BH 8521 GL, serta satu unit mobil Pick Up biru BH 9010 AS.

Selain tabung gas elpiji, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3 besi polong, satu unit timbangan, 18 pipa suntik, dan setengah karung segel palsu.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015