Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Jambi menyerahkan berkas perkara empat orang pelaku penggelapan lima ton solar yang akan dijual ke perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan barang bukti dan keempat tersangka kasus dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak lima ton telah dilimpahkan kepada jaksa Kejati Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Jumat.

Keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa itu diantaranya, Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara antara penjual dan pembeli.

Kasus ini terungkap setelah kapal pompong tanpa nama mengangkut lima ton BBM jenis solar tanpa dokumen resmi tersebut diamankan oleh Pol Air Polda Jambi di
perairan Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada akhir 2014.

Minyak tersebut disimpan para pelaku dalam lima unit penampung ukuran besar atau tedmon yang diletakkan di dalam palka kapal.

Atas perbuatan tersangka, masing-masing dikenakan Pasal 54, 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 dan pasal 53 huruf (b) Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kini berkas perkara sudah di jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015