Jambi (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka kasus aktivitas perdagangan solar yang diduga ilegal di Sungai Batanghari dan pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
Satu diantaranya direktur perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM
Selain pimpinan PT BSM, penyidik Polda Jambi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni sopir mobil tangki berinisial JVM, RK, ES dan JS, sedangkan untuk kapten dan awak kapal tagboat nama lambung LL Lisnawati masih dalam proses pemeriksaan, kata Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa.
Tim penyidik telah mengamankan delapan orang, dimana lima orang dari PT BSM telah ditetapkan sebagai tersangka
Selain itu juga Polda Jambi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu tugboat, tiga mobil truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan satu truk berkapasitas 5.000 liter minyak dengan total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari tugboat.
Tory juga menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling dimana sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.
"Sementara ini kita curigai dan ada indikasi penggunaan solar yang bukan peruntukannya yang mana solar subsidi digunakan untuk industri, kemudian ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling dan mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling," kata Tory.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, (17/4) . Dalam penggerebekan tersebut, anggota menemukan empat mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal tugboat.