Jambi (ANTARA) - Penasehat Hukum PT Jambi Tulo Pratama Mangapul Silalahi membantah bahwa kliennya mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal setelah petugas kepolisian mengamankan satu unit mobil tangki milik perusahaan.
" Tidak benar seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa klien saya mendistribusikan BBM ilegal, " kata Penasehat Hukum PT Jambi Tulo Pratama Mangapul Silalahi di Jambi, Selasa.
Ia menjelaskan PT Jambi Tulo Pratama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang transportasi pengangkutan BBM yang memiliki sertifikat izin usaha.
Terkait proses hukum yang menimpa kliennya, ia mengatakan berkas dua kru kapal Tagboat itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Berkas yang sama, kata dia, juga atas dua orang masing-masing satu marketing freelance dan satu orang sopir PT Jambi Tulo Pramata segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara berkas Direktur PT Jambi Tulo Pratama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian menunggu proses.
Ia berharap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi bila berkas perkara telah lengkap.
PT Jambi Tulo Pratama bantah angkut BBM ilegal
Selasa, 31 Januari 2023 19:58 WIB