Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Imigrasi Klas I Jambi mendeportasi 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi di bandara setempat karena ingin berangkat dari Jambi menuju Jakarta.
"Setelah memeriksa secara intensif ke-48 WNA Tiongkok itu akhirnya mereka dideportasi ke negara asal mereka dan semuanya sudah diberangkatkan melalui Bandara Jambi ke Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi, Juliasman Purba, di Jambi, Senin.
Ke-48 WNA tersebut telah diterbangkan ke Jakarta dan mereka tidak lagi dibawa ke Kedutaan Besar (Kedubes) mereka, melainkan langsung dideportasi ke negaranya.
Mengenai tindak lanjut masalah gaji atau upah ke-48 WNA tersebut dengan pihak perusahaan, Juliasman mengatakan sebenarnya tidak ada masalah karena mereka sendiri yang berkeinginan pergi atau meninggalkan tempat kerjanya karena beberapa bulan tidak digaji.
"Mereka mau langsung pulang karena sudah tidak dibayar atas pekerjaanya dan sebenarnya saat di bandara, mereka juga sudah memiliki tiket penerbangan ke Jakarta, namun diamankan karena dicurigai pihak bandara sehingga diamankan," kata Juliasman Purba.
Sebelumnya, dari 48 WNA itu ada sebanyak 34 orang WNA yang diketahui identitasnya dari ID card dan fotocopy passport.
Mereka adalah Zhang Yan Kui, Cau Wen Feng, Liang Shousheng, Ma Zhengpeng, Hu haibin, Song Junsheng, Niu Hong Guo, Liang Yingjiang, Yang Yongmin, Zheng Honghai, Gan Shaohua, Li Benxing, Gan Lianjun, dan Liang Jigong.
Selanjutnya, Shang Jian Feng, Liu Ji Xing, Wu Qing Ci, Cui Bingjun, Zang Huaigeng, dan Yang Guangxin, Liu Youxin, Chang Dekai, Sang Panzhong, Gan Ya Jun, Zhang Tongchui, Yang Hong Chong, Liang Yonggeng, Zheng Zhiqiang, Zheng Mingli, Wang Baiseng, Gao Zhigang, Zheng Lifei, Li Ming, dan Gan Chenhui.
Sisanya 10 orang WNA akhirnya bisa juga menunjukkan dokumentasi identitas dirinya kepada pihak imigrasi Jambi.
Ke-48 WNA tersebut kabur dari tempat mereka bekerja, yakni PT DSSP Power Sinar Mas Group di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, karena sudah dua bulan tidak digaji oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Setelah memeriksa secara intensif ke-48 WNA Tiongkok itu akhirnya mereka dideportasi ke negara asal mereka dan semuanya sudah diberangkatkan melalui Bandara Jambi ke Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi, Juliasman Purba, di Jambi, Senin.
Ke-48 WNA tersebut telah diterbangkan ke Jakarta dan mereka tidak lagi dibawa ke Kedutaan Besar (Kedubes) mereka, melainkan langsung dideportasi ke negaranya.
Mengenai tindak lanjut masalah gaji atau upah ke-48 WNA tersebut dengan pihak perusahaan, Juliasman mengatakan sebenarnya tidak ada masalah karena mereka sendiri yang berkeinginan pergi atau meninggalkan tempat kerjanya karena beberapa bulan tidak digaji.
"Mereka mau langsung pulang karena sudah tidak dibayar atas pekerjaanya dan sebenarnya saat di bandara, mereka juga sudah memiliki tiket penerbangan ke Jakarta, namun diamankan karena dicurigai pihak bandara sehingga diamankan," kata Juliasman Purba.
Sebelumnya, dari 48 WNA itu ada sebanyak 34 orang WNA yang diketahui identitasnya dari ID card dan fotocopy passport.
Mereka adalah Zhang Yan Kui, Cau Wen Feng, Liang Shousheng, Ma Zhengpeng, Hu haibin, Song Junsheng, Niu Hong Guo, Liang Yingjiang, Yang Yongmin, Zheng Honghai, Gan Shaohua, Li Benxing, Gan Lianjun, dan Liang Jigong.
Selanjutnya, Shang Jian Feng, Liu Ji Xing, Wu Qing Ci, Cui Bingjun, Zang Huaigeng, dan Yang Guangxin, Liu Youxin, Chang Dekai, Sang Panzhong, Gan Ya Jun, Zhang Tongchui, Yang Hong Chong, Liang Yonggeng, Zheng Zhiqiang, Zheng Mingli, Wang Baiseng, Gao Zhigang, Zheng Lifei, Li Ming, dan Gan Chenhui.
Sisanya 10 orang WNA akhirnya bisa juga menunjukkan dokumentasi identitas dirinya kepada pihak imigrasi Jambi.
Ke-48 WNA tersebut kabur dari tempat mereka bekerja, yakni PT DSSP Power Sinar Mas Group di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, karena sudah dua bulan tidak digaji oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015