Jambi (ANTARA Jambi)- Kantor Imigrasi Provinsi Jambi mendeportasi 68 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2015 karena WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Defenson di Jambi, Minggu, mengatakan dari 68 kasus tersebut, 66 diantaranya adalah Warga Negara Tiongkok. Kemudian satu warga negara Malaysia dan satu lagi warga negara Pakistan.
Defenson menjelaskan, dari 66 orang warga Tiongkok tersebut 18 diantaranya tertangkap di tempat judi online beberapa waktu lalu. Sementara 48 orang lagi merupakan pekerja di salah satu perusahaan besar di Bayung, Sumsel.
"WNA yang di Bayung itu mereka tak digaji, kemudian datang ke Bandara kita, disitu kita amankan," ungkapnya.
Kemudian, satu orang warga negara Pakistan tertangkap di Jambi ketika hendak membuat paspor di kantor Imigrasi. Sementara warga negara Malaysia dideportasi lantaran adanya penyalahgunaan visa.
"Yang Pakistan ini menikah dengan orang Malaysia dan datang ke Indonesia untuk buat dokumen keimigrasian. Adanya persoalan dokumen itu lalu kita teruskan ke kedutaan Pakistan. Baru setelah itu dideportasi. Ini terjadi bulan Maret lalu," katanya menjelaskan.
Beberapa hari lalu, kantor imigrasi juga menangkap satu WNA. Yang bersangkutan berasal dari Bangladesh atas nama M Basar.
Defenson mengatakan, M Basar tertangkap juga ketika sedang mengurus dokumen keimigrasian di kantor imigrasi Jambi. Menurutnya, ketika proses wawancara pembuatan paspor, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia (WNI).
"Logat bahasanya bukan bahasa Indonesia. Ketika kita selidiki, ternyata dia WNA yang tidak punya dokumen dari negara asal. Yang ada hanya foto copy paspor lama," kata Defenson.
Menurut Defenson, Basar sudah datang ke Indonesia sejak tahun 2002 lalu. Dia datang ke Kabupaten Kerinci Jambi kemudian menikah dengan warga Kerinci yang awalnya bekerja sebagai TKI dan Basar bekerja di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, sebagai buruh harian sawit.
Basar hendak berangkat ke Bangladesh untuk perjalanan keagamaan, namun ketika mengurus paspor ternyata ketahuan bahwa dirinya bukan WNI melainkan WNA yang tidak memiliki dokumen.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan diruang deteksi kantor Imigrasi. Kita urus dan tunggu dulu paspor WNA-nya, namun harus tunggu dari kantor kedutaan Bangladesh. Ini tidak mudah, karena kita belum tau apakah kedutaan Bangladesh mengakui yang bersangkutan sebagai warga negara Bangladesh atau tidak," ujar Defenson.(Ant)
Kantor Imigrasi Jambi deportasi 69 WNA
Minggu, 6 Desember 2015 19:16 WIB
......Saat ini yang bersangkutan ditahan diruang deteksi kantor Imigrasi......