Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Kholid bebas dari Lapas Jambi setelah menjalani tahanan satu tahun tiga bulan penjara terkait korupsi laptop siswa SMAN Titian Teras.

Kepala Lapas Klas IIA Jambi Suyatna, saat dikonfirmasi di Jambi, Jumat membenarkan ada surat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, mengenai cuti bersyarat terpidana Idham Kholid dan saat ini pihaknya masih memproses pembebasannya.

"Terpidana Idham mendapat cuti bersyarat bukan pembebasan bersyarat dan kapan bebasnya saya tidak bisa pastikan yang jelas surat dari kanwil baru masuk hari ini dan sedang kita proses," tegas Suyatna.

Dia menerangkan terpidana Idham sudah menjalani hukuman hukuman satu tahun tiga bulan dan dia bisa mendapatkan cuti bersyarat dan syarat pengajuan cuti bersyarat  sama dengan pembebasan bersyarat (PB).

Lebih lanjut Suyatna mengatakan, setelah bebas, Idham Kholid tetap berada dalam pengawasan Bapas Jambi.

Sementara itu untuk kasus lainnya Idham Kholid juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni kasus keduanya adalah dugaan korupsi pemetaan pendidikan (master plan) di Dinas Pendidikan yang ditangani Polda.

Sedangkan satu kasus lainnya yakni Idham Kholid juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat peraga baca tulis Al-Quran juga di DInas Pendidikan Provinsi Jambi dan kedua kasus itu terjadi Idham masih menjabat sebagai kepala dinas atau pengguna anggaran dan kerugian negara untuk kedua kasusnya mencapai miliaran rupiah.

Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait kasus kedua yang melibatkan Idham sebagai tersangkanya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015