Jambi (ANTARA Jambi) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa Hendri Wijaya, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Jambi yang tersandung kasus kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis majelis hakim PN Jambi dipimpin Masyur, di Jambi, Jumat, lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan itu, terdakwa Hendri Wijaya dan teman wanitanya Anggun, divonis ringan yakni hanya delapan bulan penjara dan keduanya dinyatakan hakim terbukti dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Mansyur mengatakan, fakta di persidangan keduanya terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan untuk Hendri Wijaya yang memberatkanya merupakan PNS Kejaksaan Negeri Jambi.

Keduanya telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan kawasan Telanaipura Kota Jambi, dan Hendri serta Anggun ditangkap pada Rabu 10 Desember lalu, setelah polisi mendapat informasi dari warga yang menduga kontrakan milik Anggun sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.

Setelah dicek dan diselidiki informasi itu ternyata benar, ditemukan Anggun usai mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi menemukan barang bukti sisa sabu-sabu, alat isap, serta beberapa unit telepon genggam.

Kepada polisi, Anggun mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial H yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jambi, dan tidak lama kemudian Hendri datang ke rumah kontrakan Anggun, sehingga polisi tidak kesulitan menangkapnya.

Dari kantong celana Hendri, diamankan satu paket sabu-sabu. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015