Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita 8,8 kilogram sabu, 520 tablet methamphetamine dan 326 butir ekstasi dari pengungkapan kasus yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser selama dua bulan, pihaknya mengungkap sembilan kasus dan menangkap 16 orang tersangka pengedar narkoba.
"16 tersangka memiliki peran beragam mulai dari kurir hingga bandar. Mereka ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun yang tengah menjemput narkotika di wilayah Jambi," kata dia.
Ia menyampaikan untuk kasus 8,8 kilogram hasil penyelidikan polisi merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Hal ini dilihat dari kemasan yang sama menggunakan bungkus teh China.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini merupakan jaringan internasional, kemasan yang sama seperti diungkap di Jakarta dan kota besar lainnya. Jadi ini masuk melalui jalur perairan laut lalu dibawa ke Jambi dan wilayah lainnya," kata Ernesto.
Selanjutnya, kasus lain yang menonjol ialah tablet mengandung senyawa methamphetamine yang biasa ditemukan di dalam sabu. Polisi turut menyita 520 tablet yang mengandung methamphetamine.
Dari penyelidikan polisi ternyata saat ini sabu juga sudah dijadikan tablet oleh para pengedar. Penggunaannya sama seperti pil ekstasi.
Dia menerangkan awalnya polisi menduga jika barang haram itu adalah inex, tetapi ketika dibawa ke laboratorium kemudian diurai ternyata mengandung sabu.
Ernesto juga menerangkan modus-modus peredaran narkotika membuat petugas senantiasa cermat untuk menangkap pelaku narkoba. Modus baru yang digagalkan polisi misalnya sabu yang dicampur dengan gula.
"Ada 1,2 kg sabu dicampur gula. Jadi inilah cara-cara pelaku narkoba ini selalu berubah-ubah cara modusnya dan bagaimana dia bermain," katanya.
Ia mengatakan dari upaya ini, pihaknya telah mencegah narkotika beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
"Tapi dengan pengungkapan ini tidak berarti jika tidak didukung masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jadilah polisi untuk diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarnya terus ada," kata dia.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama dua bulan tahun 2024
Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama Januari-Februari 2024
Jumat, 8 Maret 2024 16:05 WIB