Jambi (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Jambi menyita 1,6 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp2,2 miliar serta 1 kg ganja dan 1.860 butir pil ekstasi selama Februari 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Selasa, mengatakan dari pengungkapan ini, polisi menangkap 10 orang pengedar narkotika.
"Selama periode sebulan terakhir, Polresta Jambi mengungkap 7 perkara narkotika dengan 10 orang tersangka. Dari 7 perkara, 4 perkara sabu, satu kasus ganja, dua perkara pil ekstasi," kata dia.
Eko mengatakan 10 tersangka itu ditangkap di beberapa wilayah di Kota Jambi. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar.
Eko memaparkan dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti sabu berbagai bentuk paket kecil hingga besar yang ditotalkan mencapai 1,6 kilogram atau senilai Rp2,2 miliar.
Selanjutnya, barang bukti ganja kering satu bundel dengan berat satu kilogram. Terakhir, barang bukti 1.850 butir pil ekstasi, atau senilai Rp651 juta.
"Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika," kata Eko.
Menurut Eko, hasil penyelidikan para tersangka itu memperoleh barang haram itu melalui beberapa daerah di Sumatera, seperti Sumut, Aceh, dan Riau.
Para tersangka yang diamankan itu ialah, AE (23), RA (23), FE (27), H (23), D (29), H (44), S (34), IS (40), M (45), dan satu orang perempuan berinisal A (27).
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.