Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menambah saksi dan mencari barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus dugaan penggunaan ijazah paket C yang dilakukan oknum anggota DPRD Tanjab Timur, Desmayerti.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sedang menambah keterangan saksi untuk mendapatkan barang bukti baru dalam mengungkap kasus ini, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Senin.

Saksi tambahan yang akan dimintai keterangannya adalah rekan terlapor Desmayerti mengikuti paket C, apakah yang bersangkutan memang benar-benar mengikuti paket C atau tidak. Sementara itu untuk barang buktinya sendiri, penyidik klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur.

"Surat klarifikasi segera dikirimkan dan ini digunakan untuk pembuktian yang kuat, terkait keaslian ijazah yang digunakan terlapor saat Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2014-2019," kata Almansyah.

Sebelumnya berdasarkan gelar perkara penyidik, ijazah itu disimpulkan asli. Namun itu hanya kesimpulan sementara, untuk kepastiannya perlu keterangan tertulis.

Sementara itu hingga kini pihaknya belum mendapat surat klarifikasi dari Kementerian Dasar dan Menengah RI yang menanyakan keabsahan ijazah itu. Kendati demikian, proses penyelidikannya masih tetap dilanjutkan dengan memperdalam saksi-saksi dan barang bukti lainnya dan wewenang mengeluarkan ijazah itu dari kabupaten sedang untuk provinsi dan pusat hanya menerima laporan.

Untuk diketahui, Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri pada Pileg lalu.

Sebelumnya, saat pileg periode 2009-2014, Desmayerti juga pernah dilaporkan atas dugaan kasus serupa namun saat itu permasalahan tidak berlanjut karena bisa dimediasikan partai. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015