Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi gelar perkara kasus dugaan ijazah paket C palsu yang dipakai oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Desmayerti untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan saat itu.
Dalam waktu dekat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu oknum dewan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah di Jambi, Selasa.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut, apakah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur juga sudah mengklarifikasi surat yang dikirimkan penyidik Polda Jambi dan hanya saja terkait isi suratnya belum diketahui.
"Yang akan digelar nanti adalah hasil surat dan keterangan saksi dan tindakan selanjutnya sesuai proses hukum akan dilakukan apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Almansyah.
Dalam hal ini surat dikirimkan langsung dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara namun hasilnya belum ada indikasi pelanggaran pidana. Kendati demikian penyidik masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak sehingga diperlukan pendalaman.
Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura.
Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan. (Ant)
Polda gelar pekara ijazah palsu oknum DPRD
Selasa, 16 Juni 2015 14:54 WIB
......Yang akan digelar nanti adalah hasil surat dan keterangan saksi dan tindakan selanjutnya sesuai proses hukum akan dilakukan apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak......