Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan gelar perkara untuk kembali menentukan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) atas nama Desmayerti.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik menerima surat balasan dari saksi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi Sabtu.
Untuk menentukan kasus dugaan ijazah palsu tersebut, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Apakah dalam kasus itu ada unsur pidananya atau tidak.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli. Untuk menentukan kelanjutan kasusnya, penyidik kembali melakukan gelar perkara.
"Apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, itu ditentukan nanti setelah dilakukan gelar perkara, namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi belum ditemukan unsur pidananya, tetapi, tetap nanti akan dilakukan gelar perkara dulu," kata Almansyah.
Sebelumnya, politisi Partai Hanura, yang juga anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Desmayerti dilaporkan ke Mapolda Jambi, terkait laporan ijazah paket C palsu yang diduga digunakan untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Tanjabtim.
Dia dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama calon legislatif (Caleg). Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu. (Ant)
Polda tentukan kasus ijazah oknum dewan Tanjabtim
Sabtu, 4 Juli 2015 23:10 WIB
......Apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, itu ditentukan nanti setelah dilakukan gelar perkara, namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi belum ditemukan unsur pidananya......