Sumenep (ANTARA Jambi) - Benda sepanjang satu meter dan di ujungnya terdapat lampu berwarna merah berkedip yang merupakan temuan nelayan Pulau Gili Raja akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur," kata Wakapolres Sumenep Kompol Hadi Prayitno.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Polda Jawa Timur untuk mengetahui secara pasti benda temuan nelayan tersebut," ujarnya di Sumenep, Rabu.

Benda serupa pipa sepanjang satu meter dengan berat sekitar lima kilogram dan diujungnya terdapat lampu kecil berwarna merah yang menyala itu ditemukan nelayan di Pantai Dusun Cangcang, Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Gili Genting.

"Di benda temuan nelayan tersebut terdapat tulisan berbahasa Inggris yang kalau diterjemahkan adalah tidak boleh diletakkan di tempat dengan temperatur di atas 54 derajat selsius dan tidak boleh jatuh," kata Hadi, menerangkan.

Ia juga mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan atau berasumsi tentang jenis benda temuan nelayan tersebut.

"Barang itu harus diteliti oleh ahlinya. Kami tidak bisa menyimpulkan barang tersebut, karena kami bukan ahlinya," ucapnya, menambahkan.

Nelayan yang menemukan benda tersebut, Rawidi, sempat melempar barang itu dengan batu, karena khawatir akan meledak dan ternyata tidak meledak.

Setelah itu, Rawidi dan sejumlah nelayan setempat mengangkat benda tersebut dari pantai dan meletakkannya di salah satu gudang bekas penyimpanan rumput laut.

Namun, para nelayan setempat ternyata tetap khawatir benda tersebut bisa meledak dan akhirnya memberitahukan kepada perangkat desa.

Perangkat desa kemudian melaporkan benda temuan itu kepada anggota Polsek Gili Genting dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumenep.

Dalam kondisi cuaca laut kondusif, perjalanan laut dari Pulau Gili Genting ke Sumenep daratan (Kecamatan Bluto) dengan perahu layar motor membutuhkan waktu sekitar 60 menit. (Ant)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015