Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satuan Reskrim Polresta Jambi  menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan yang bersembunyi di Batam.

Tertangkapnya DPO dalam kasus perampokan di Jambi itu atas kerja sama Polresta Jambi dengan  Polsek Batu Aji serta Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Minggu.

DPO yang berhasil ditangkap di Batam tersebut adalah Pongki alias Ipong (33) warga Simpang Pulai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B-234/III/2015 dimana terakhir pelaku melakukan aksinya di Pasar Simpang Pulai, Kota Jambi pada 11 Maret 2015.

"Pelaku perampokan ini menjadi DPO beberapa waktu lalu dan kita kejar ke Batam karena terakhir persembunyiannya diketahui di Batam hingga tertangkap disana," kata Kristono.

Penangkapan tersangka dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, tepatnya di tempat Somel kayu milik Sinaga yang berlokasi di Sagulung, Kota Batam.

"Sekarang tersangka diamankan di Polres Barelang dan akan dibawa ke Jambi guna diproses selanjutnya," kata Kapolresta Jambi, Kristono.

Tersangka saat itu masih diperiksa secara insentif di Barelang, Batam guna menyelidiki kemungkinan ada Tempat Kejadian (TKP) lainnya dan Polresta Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan itu. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015