Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Edy Iswanto mengatakan bahwa Provinsi Jambi masuk kategori darurat Narkoba.

"Jambi sudah darurat narkoba, karena sudah merata dari Kabupaten Kerinci hingga Tanjung Jabung Barat, semuanya sudah banyak yang menggunakan narkoba," kata Edy, saat deklarasi anti Narkoba di halaman kantor gubernur Jambi, Rabu.

Edy mengungkapkan, dari hasil penelitian pihaknya, pecandu atau pengguna narkoba di Jambi tercatat hampir 50 ribu orang. Melalui deklarasi ini dirinya berharap anak bangsa segera diselamatkan.

Tahun ini, lanjutnya, Jambi diharapkan bisa merehab pengguna-pengguna dan pecandu narkoba sebanyak 1.688 orang, namun kendala yang ada yakni kurangnya tempat rehabilitas itu.

"Mungkin tempat rehabnya masih kurang, tapi rehab pencandu dan pengguna narkoba bukan hanya di Jambi, ada di Bogor, Batam, Sulawesi dan provinsi lainnya," katanya.

Untuk itu, dirinya berharap rumah sakit kabupaten/kota di Jambi mampu melakukan rehab itu, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Bulan Mei nanti program sudah running, sehingga untuk tiap-tiap rumah sakit saya yakin bisa dan mampu melakukan rehab terhadap pengguna narkoba," kata Edy.

Dia menambahkan, darurat narkoba bukan hanya Jambi saja, tapi seluruh Indonesia. Bahkan pernyataan tersebut disampaikan langsung Presiden RI Jokowi.

Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, mengatakan bahwa penggunaan narkoba sudah sangat berbahaya sekali, dengan dilakukannya deklarasi anti narkoba serta sosialisasi yang dilakukaan BNN, diharapkan bisa efektif mengurangi pengguna narkoba. Sebab pemberantasan narkoba sudah menjadi program pemerintah pusat. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015