Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial PS (27) yang telah diburu sejak 2019.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari M Zuhairi mengatakan tersangka pengedar narkotika ini ditangkap pada Selasa (9/1) di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu.
Penangkapan tersebut sekitar pukul 14.50 WIB oleh tim pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa tersebut dan ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu serta lima paket besar ditemukan di depan rumah tersangka.
"Tersangka PS ini merupakan target lama BNN Kabupaten Batanghari yang telah melakukan jual narkotika jenis sabu di Desa Sungai Baung sejak 2019," kata Kepala BNNK Batanghari.
Tim pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari menyita barang bukti berupa handphone (HP), satu buah timbangan, satu kendaraan roda dua, satu kotak rokok, dua buah sendok, satu buah pirex, satu bungkus plastik bening dan uang tunai Rp150 ribu.
Dalam pengakuan tersangka (PS), hasil penjualan dari barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
"Dari hasil penjualan tersebut saya gunakan untuk berjudi online," kata tersangka.
Untuk itu, tersangka di kenakan hukuman pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.