Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu dengan modus menyimpannya dalam botol berisikan madu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta namun berhasil ditangkap di Jambi.
Setelah diperiksa seluruh barang bawaan kedua pelaku, akhirnya petugas berhasil menyita sebanyak 10 botol berisikan madu hutan yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 781,842 gram dan selain itu mengamankan dua unit handphone milik pelaku,
Kedua pelaku yang ditangkap petugas BNN Provinsi Jambi tersebut adalah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Wisnu Handoko juga menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Provinsi Aceh dan tim pemberantasan BNN Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi.
Tim bergerak cepat melakukan penangkapan disalah satu loket bus dan disana, petugas mendapati dua orang yang diduga pelaku yang rencananya akan mengantarkan narkotika ke Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, barang di dalam dus berisikan botol madu hutan diduga kuat berisi sabu dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan kasus ini menegaskan betapa waspadanya BNN Jambi dalam upaya memberantas peredaran narkotika, terutama sabu, yang sudah meresahkan masyarakat.
"Dengan penangkapan ini, BNN Jambi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.