Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Kamis, mengatakan sejauh ini penyidik sudah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Rencananya, besok berkas tersangka Idham Khalid, Prof HAR Tilaar, dan Dadang akan kita limpahkan ke JPU," kata AKBP Almansyah kepada sejumlah wartawan di ruangannya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas nantinya setelah diteliti jaksa dinyatakan lengkap atau tidak. Yang jelas, pihaknya sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa terkait dengan pelimpahan tahap I.

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, nanti segera kita koordinasi untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti," kata Almansyah.

Sementara untuk dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pemberkasannya belum dilakukan.

Dua tersangka baru itu adalah Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek yakni Aswan.

"Untuk dua orang ini pemberkasannya dilakukan apabila pemberkasan ketiga tersangka sudah dilakukan," kata Almansyah.  (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015