Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penyelundupan minuman keras senilai Rp1 miliar untuk diteliti oleh Kejaksaan tinggi setempat.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Jumat, mengatakan penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (12/5) untuk diteliti berkas perkara miras penyelundupan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut dan saksi ahli dari Balai POM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.

"Untuk saksi yang telah diperiksa sudah delapan orang termasuk dua orang saksi ahli dari Disperindag dan BPOM," kata Almansyah.

Kemungkinan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan tahap satu oleh penyidik dalam waktu dekat karena pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka Suryanto Wijaya alias Akuang (39) juga telah dilakukan.

Mungkin pekan depan berkasnya akan dikirim tahap satu ke jaksa dan setelah melakukan pemeriksaaan saksi-saksi kemudian mengirim SPDP nya. Sekarang penyidik masih melengkapi berkasnya untuk bisa dilimpahkan tahap satu,.

Kasus penyelundupan miras berbagai merek senilai Rp1 miliar lebih itu setelah pihak kepolisian bersama Bea Cukai dan TNI AL, pada Maret 2015 menggagalkan penyelundupannya.

Saat dilakukan penangkapan tim gabungan berhasil mengamankan 318 dus miras berbagai merek dari luar.

Untuk tersangkan Akuang dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp4 miliar. Namun dia tidak ditahan oleh penyidik Polda karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015