Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan memeriksa saksi dari pihak BPOM setempat untuk melengkapi berkas perkara penyelundupan 318 duz minuman keras (miras) impor yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Saat ini penyidik Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus selundupan miras impor senilai Rp1 miliar yang dilakukan SW alias Akuang (39), kata Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Minggu.
Sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Diantaranya saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan rencananya juga akan memintai keterangan ahli dari BPOM.
Saat ini penyidik masih berupaya merampungkan berkas pemeriksaan kasus ini dengan tersangka masih satu orang yakni SW alias Akuang (39).
SW dalam kasus ini dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp4 miliar.
Namun dia tidak ditahan oleh penyidik karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah pihak Polda dan Bea Cukai serta TNI AL, menangkap kapal cepat yang mengangkut 318 duz miras berbagai merek yang dikonversikan senilai Rp1 miliar lebih diperairan Sungai Batanghari.
Penangkapan itu dilakukan pada akhir pekan lalu setelah pihak Polda bersama Bea Cukai mendapatkan informasi dari warga akan masuk miras berbagai merek dari luar melalui jalur sungai Batanghari.
Setelah ditelusuri ternyata benar informasi warga itu bahwa satu unit kapal cepat berkapasitas tinggi masuk ke perairan sungai Batanghari, Jambi dan setelah diperiksa ternyata benar sedang mengangkut miras yang masuk dari Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal speed boat yang bermuatan miras itu bersandar dibelakang pos TNI AL tepatnya di pinggiran Sungai Batanghari, Desa Talang Duku Kabupaten Muarojambi, akhirnya ditangkap polisi bersama Bea Cukai dan TNI AL yang di dalam kapal itu ada ribuan botol miras impor berbagai merek yang beralkohol tinggi tanpa izin. (Ant)
Polda periksa BPOM terkait kasus miras impor
Senin, 13 April 2015 11:04 WIB
......Saat ini penyidik masih berupaya merampungkan berkas pemeriksaan kasus ini dengan tersangka masih satu orang yakni SW alias Akuang (39)......