Jakarta (ANTARA Jambi) - Kredit Usaha Rakyat (KUR) pernah menjadi tumpuan bagi Pemerintah SBY dalam mewujudkan simbol program yang prorakyat.

Pasca-pemerintahan berganti KUR harus mengalami tarik ulur hingga moratorium sementara untuk dievaluasi.

Namun kini, Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk melanjutkan program KUR dengan sejumlah perbaikan.

KUR pun dirancang sepraktis mungkin untuk mempermudah calon debitur dalam mengakses pembiayaan.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah ingin menjaga KUR agar tidak terjebak dalam moral hazard masyarakat yang ingin mengaksesnya.

Pemerintah pun memastikan pembiayaan KUR bisa diakses oleh calon nasabah mulai 25 Mei 2015 setelah terbitnya Keputusan Presiden
(Kepres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

"Ini point penting tentang KUR mikro bahwa telah terbit payung hukum pelaksanaan KUR yakni Kepres Nomor 14 Tahun 2015," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga.

Hal itu memungkinkan nasabah terutama mereka dari kalangan UMKM untuk bisa mulai mengakses KUR sejak 25 Mei 2015 dimana akan dilakukan peluncuran program KUR secara nasional.

Menteri Anak Agung Gede Ngurah  Puspayoga mengatakan pada intinya kebijakan pembiayaan bagi UMKM dalam hal ini kredit berpenjaminan antara lain yakni KUR mikro.

"KUR dikonsentrasikan pada sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya," katanya.

Moral Hazard

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan hasil keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan suku bunga KUR tahun ini sebesar 21 persen per tahun.

"Selain itu agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan, ini sifatnya edukatif agar tidak terjadi moral hazard misalnya buku nikah," katanya.

Pihaknya menargetkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa tersalur mencapai Rp30 triliun tahun ini.

Sementara sejumlah bank pelaksana mendapatkan alokasi target penyaluran yakni BRI Rp24 triliun, Bank Mandiri Rp2,25 triliun, dan BNI Rp1,5 triliun.

Sejumlah BPD juga akan mendapatkan alokasi penyaluran Rp2,25 triliun.

"Untuk catatan BPD ada 15 yang sudah dievaluasi OJK dengan NPL (non performing loan) di bawah lima persen dan mempunyai siatem IT atau online dengan perusahaan penjamin," kata Braman Setyo.

Ia menegaskan, KUR harus dijaga benar agar tidak kemudian menimbulkan moral hazard masyarakat yang ingin mengaksesnya.

Braman ingin sekaligus memastikan KUR terlaksana dengan baik dengan target yang sesuai dan tepat sasaran.
   
Siapkan Jaminan

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyiapkan dana penjaminan hingga Rp100 triliun untuk salah satunya menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar menyatakan pihaknya siap mendukung program KUR mikro yang akan diluncurkan mulai 25 Mei 2015.

Selain menyambut baik kebijakan pemerintah ini, ia menjelaskan ke-19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih dari Rp100 triliun untuk penjaminan.

"Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program ini," ujar Diding yang juga menjabat sebagai Dirut Perum Jamkrindo itu.

Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank "pelat merah" yakni BRI, Bank Mandiri, dan BNI, serta bank pembangunan daerah (BPD) yang berkinerja baik.

Dari alokasi Rp30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun, Bank Mandiri Rp2,25  triliun, BNI  sebanyak Rp1,5 triliun dan  BPD sebanyak Rp2,25  triliun.

Khusus BPD, ada 15 perbankan yang telah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalahnya (NPL) di bawah lima persen dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp30 triliun.

Kebijakan segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres  Nomor 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM. (Ant)

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015