Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima hari di gedung Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat.
Ia mengatakan, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko Pariadi, Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.
Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima hari di gedung Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat.
Ia mengatakan, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko Pariadi, Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.
Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015