Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Satgas VII Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus empat orang pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang akan disalurkan untuk wilayah Muarojambi sebanyak 16 ton.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah didampingi Kasubid Penmas Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa, mengatakan keempat pelaku   tersebut ditangkap pada Senin (8/6) pukul 07.45 WIB di kawasan Sijenjang, Jambi Timur.

Keempat pelaku adalah Amrizal sebagai sopir truk BMM PT Elnusa, Amirudin, pengatur lokasi penimbunan, Fitra dan Rizaldi bertugas sebagai pengawas jalur dan pengangkut drum minyak hasil penggelapan solar.

Pelaku sudah menjadi target kepolisian sejak satu bulan lalu dan mereka beraksi pada pagi hari. Keempat pelaku ditangkap anggota Polda di Lorong Telaga Biru Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Solar bersubsidi milik Pertamina itu dipesan atas DO PT Elnusa yang akan disalurkan kepada SPBU KM 49 Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi, namun pada waktu itu pelaku menurunkan minyak ke gudang milik seorang pengusaha BBM ilegal bernisial SS yang sedang diburu polisi.

Pengakuan dari keempat pelaku bahwa aksi mereka sudah sering dilakukannya dan masih ada sopir truk pengangkut BBM yang  menggelapkan atau menurunkan BBM ke lokasi milik SS tersebut.

Anggota Polda Jambi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil truk pengangkut BBM berkapasitas 16.000 liter atau 16 ton, 35 unit galon kapasitas 35 liter, selang ukuran satu inci, dua lembar Loading Order (LO) tertanggal 8 Juni 2015 dan corong warna coklat.

Atas perbuatan keempat pelaku dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 37s KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini sedang ditangani dan didalam oleh penyidik Polda Jambi untuk dikembangkan dan mengejar pelaku lainnya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015