Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengusulkan kepada pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan agar mobil truk batubara tidak menggunakan bahan bakar (BBM) solar bersubsidi lagi.
"Setelah kita kaji ternyata pemakaian BBM solar subsidi para sopir angkutan mobil truk batubara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi dari sektor pertambangan batubara," kata Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Senin.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jambi, Rachmad Wibowo dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kapolda juga menyebutkan setiap harinya terdapat sekitar 5.000 mobil truk batubara beroperasi di Provinsi Jambi dengan rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar solar subsidi dan jika satu liter disubsidi sekitar Rp7.000, maka dalam satu tahun negara menghabiskan Rp1,26 triliun subsidi BBM solar di Provinsi Jambi.
Kontribusi batubara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi tidak sebanding dimana dalam setahun PAD Jambi dari batubara hanya sebesar Rp39 miliar sedangkan negara mensubsidi solar kepada truk batubara Rp1,26 triliun.
"Jadi selama ini usaha batubara di Jambi yang merupakan industri besar tersebut yang membiayai operasionalnya adalah pemerintah," kata Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
Maka dari itu, Kapolda Jambi meminta untuk mempertimbangkan serta mengkaji ulang terkait aturan pengisian solar subsidi oleh truk batubara.
Perusahaan tambang untuk menyediakan solar non subsidi serta tetap memberikan upah kepada sopir truk batubara dengan perhitungan yang sesuai Upah Minimum Provinsi Jambi.
"Jadi sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk batubara nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar non subsidi di SPBU khusus untuk truk batubara," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
Kapolda Jambi usulkan truk batubara tak gunakan solar subsidi
Senin, 4 April 2022 11:33 WIB