Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejati Jambi secara resmi menahan Kabid Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum (RSU) Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar pada 2012.
Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi, Rabu, mengatakan kini tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, dan untuk satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama RSU Raden Mattaer Jambi, Ali Imron, sudah lebih awal ditahan.
Maman ditahan dan dibawa langsung ke Lapas Klas II A Jambi oleh petugas kejaksaan dan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasannya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus genset itu yakni mantan Dirut RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, rekanan Hengky Attan dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin.
Maman Benyamin dan Ali Imron ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini pada pekan depan pihak Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi.
Atas perbuatannya tersangka Maman Benyakin dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi, Rabu, mengatakan kini tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, dan untuk satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama RSU Raden Mattaer Jambi, Ali Imron, sudah lebih awal ditahan.
Maman ditahan dan dibawa langsung ke Lapas Klas II A Jambi oleh petugas kejaksaan dan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasannya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus genset itu yakni mantan Dirut RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, rekanan Hengky Attan dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin.
Maman Benyamin dan Ali Imron ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini pada pekan depan pihak Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi.
Atas perbuatannya tersangka Maman Benyakin dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015