Jambi (ANTARA Jambi) - Direktur Utama (Dirut) RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset untuk rumah sakit senilai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2012.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Elan Suherlan didampingi Kasi Penyidik Imran Yusuf kepada wartawan, di Jambi Senin, mengatakan Kejaksaan membenarkan kasus dugaan pengadaan genset di RSU Raden Mattaher dengan tersangka AIM yang menjabat Direktur Utama RSU Raden Mattaher.
AIM ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 jutaan pada tahun anggaran 2012.
Dalam tahap penyelidakan nanti penyidik Kejati Jambi juga akan mengumumkan tersangka lainnya.
"Untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan mengumumkannya sejalan proses penyidikan nantinya," kata Elan.
Dalam kasus ini pada pekan ini pihak Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangkanya.(Ant)
Dirut RSU Raden Mattaher tersangka korupsi genset
Senin, 19 Januari 2015 12:38 WIB
......Untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan mengumumkannya sejalan proses penyidikan nantinya," kata Elan......