Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi belum memeriksa pemilik rumah judi mesin ketangkasan "jackpot" yang digerebek pekan lalu oleh tim Polda Jambi dikawasan Broni Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Pemiliknya belum kita panggil. Tim masih memeriksa dan mendalami terhadap empat tersangka yang merupakan karyawan judi jackpot tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah diJambi, Sabtu.
Lebih lanjut Almansyah menyebutkan, pemilik yang diketahui berinisial RB merupakan warga Provinsi Riau dan pemanggilannya belum dilakukan penyidik karena masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka berinisial AN, AL, RI, dan AT karyawan rumah judi itu.
"Kita masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka awal dan sejauh ini belum ada tersangka tambahan," kata Almansyah.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, pihaknya mengusahakan untuk memanggil pemilik usaha tersebut dan nanti akan dipanggil namun jika tidak hadir bisa dilakukan upaya paksa.
Seperti diberitakan, dalam penggerebekan lokasi permainan ketangkasan yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung.
Kemudian barang bukti yang diamankan polisi adalah uang senilai Rp39,3 juta, 6.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, dan dua slot nota ticket cancel.
Selanjutnya satu unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Pemiliknya belum kita panggil. Tim masih memeriksa dan mendalami terhadap empat tersangka yang merupakan karyawan judi jackpot tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah diJambi, Sabtu.
Lebih lanjut Almansyah menyebutkan, pemilik yang diketahui berinisial RB merupakan warga Provinsi Riau dan pemanggilannya belum dilakukan penyidik karena masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka berinisial AN, AL, RI, dan AT karyawan rumah judi itu.
"Kita masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka awal dan sejauh ini belum ada tersangka tambahan," kata Almansyah.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, pihaknya mengusahakan untuk memanggil pemilik usaha tersebut dan nanti akan dipanggil namun jika tidak hadir bisa dilakukan upaya paksa.
Seperti diberitakan, dalam penggerebekan lokasi permainan ketangkasan yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung.
Kemudian barang bukti yang diamankan polisi adalah uang senilai Rp39,3 juta, 6.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, dan dua slot nota ticket cancel.
Selanjutnya satu unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015