Jambi (ANTARA Jambi) - Pemilik tempat judi ketangkasan mesin jackpot di kawasan Broni, Telanaipura Kota Jambi yang digerebek Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman pada Minggu dini hari (7/6), sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini tersangka kasus judi mesin jackpot baru ada empat orang yakni para pegawai atau pekerja sedangkan pemiliknya akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini, kata Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, di Jambi Senin.
Keempat orang tersangka sudah ditetapkan dalam penggerebekan lokasi judi ketangkasan tersebut merupakan penanggungjawab dan pengawas lokasi. Untuk pemilik belum dijadikan tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah berinisial AN, AL, RI, dan AT. Sementara pemilik yang sudah diketahui identitasnya, yakni berinisial RB belum ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan masih mengusahakan untuk memanggil pemilik usaha tersebut. Pemiliknya ini merupakan warga Riau dan akan dipanggil untuk diperiksa lebih dahulu sebelum diketahui keterlibatannya.
Untuk saat ini kepolisian hanya baru mengetahui bahwa lokasi itu hanya izin operasi permainan ketangkasan "Ispace" adalah untuk wahana permainan anak-anak, namun pada kenyataannya permainan itu juga untuk orang dewasa dan kuat dugaan dijadikan tempat perjudian.
Modus yang digunakan adalah hadiah permainan dikamuflasekan mengganti dengan hadiah voucher yang bisa ditukarkan dengan uang kontan.
Dalam pengerebekan itu diamankan puluhan pemain judi jackpot dan beberapa orang pengurus atau pengelola tempat permian judi mesin ketangkasan tersebut dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang senilai Rp39,3 juta.
Kemudian, barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion. (Ant)