Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014.

Sejumlah kementerian pun kemudian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah ditandatangani dan diundangkan pada 12 Mei 2015.

Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa tujuan PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak-anak atau remaja berusia 6-21 tahun guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP.

Pertama, siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Kedua, siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.

Keempat, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. Kelima, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam. Keenam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Sementara itu, pasal 11, 12, dan 13 Permendikbud tentang PIP menyebutkan bahwa pengelola atau pelaksana PIP 2015 di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk tingkat pusat, pengelola PIP adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas adalah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP, melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP, menyalurkan dana PIP, menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP, melakukan pemantauan implementasi PIP dan melaporkan pelaksanaan PIP.

Sedangkan untuk tingkat provinsi serta kabupaten/kota, pengelola PIP 2015 adalah dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas yakni mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya, melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya, menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya, dan melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
      
Kartu Indonesia Pintar

Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Sebagaimana diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya kurang mampu.

Pada Bulan November-Desember 2014, KIP telah diberikan kepada 161.840 siswa di 19 kabupaten/kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA.

KIP kemudian digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II tahun ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada tahun ini (semester I tahun ajaran 2014/2015).

Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti akte kelahiran, kartu keluarga, rapor, ijazah, dan lain-lain.

Terkait penambahan jumlah penerima bantuan, Kemendikbud telah mengusulkan peningkatan tambahan anggaran sebesar Rp 7,1 triliun untuk peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cakupannya, kata Mendikbud Anies Baswedan, diharapkan menjangkau 19,2 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia. Cakupan KIP dalam RAPBN Perubahan akan menjangkau 19,2 juta siswa, meningkat hampir 10 juta siswa dari rencana dalam APBN 2015.

Konsekuensi tambahan cakupan tersebut adalah adanya tambahan alokasi sebesar Rp7,1 triliun yang dialokasikan untuk penambahan cakupan penerima serta biaya cetak kartu leaflet dan biaya pengiriman KIP. "Sehingga total besaran KIP dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar lebih kurang Rp12,9 triliun," kata Anies Baswedan.

Penambahan jumlah penerima dari 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta siswa pada RAPBN Perubahan itu, dengan rincian 14,3 siswa ditambah dengan 4,9 juta anak usia sekolah yang tidak sekolah. Masing-masing siswa akan menerima bantuan sesuai jenjang masing-masing. Untuk tingkat SD sebesar Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK sebesar Rp1 juta per siswa.

Mendikbud menambahkan, angka putus sekolah lebih tinggi pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah. Artinya, penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen ini terdiri dari siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Tak hanya bagi siswa yang sudah berada di sekolah, KIP juga menyasar pada anak usia sekolah yang tidak lagi berada dalam pendidikan formal. Mereka akan dilatih di balai latihan kerja. ¿Di sinilah KIP digalakkan,¿ tuturnya.
        
Program Strategis

Pada 10 Juni 2015, Mendikbud Anies Baswedan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI memaparkan perkembangan program-program strategis Kemendikbud seperti hasil Ujian Nasional, Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketika menjelaskan mengenai PIP, Mendikbud menekankan pada jumlah sekolah yang telah menerima informasi mengenai program ini.

"Pada Februari 2015 sudah 83 persen sekolah yang sudah mendapatkan informasi tentang Program Indonesia Pintar," ujar Mendikbud.

Ia mengatakan akan terus meningkatkan jumlah tersebut dengan mendorong informasi tentang program tersebut menggunakan media cetak dan elektronik.

Untuk pelaksanaan PIP, Mendikbud menekankan bahwa siswa yang menerima bantuan hanya siswa yang sudah terverifikasi oleh Kemendikbud, Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Mendikbud menegaskan pihaknya tidak menutup mata akan banyak tantangan dalam melaksanakan program ini, namun Kemendikbud optimistis akan berjalan dengan baik.

"Lebih baik tantangannya kita hadapi sekarang, sehingga di tahun-tahun berikutnya sudah teratasi," kata Mendikbud.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, katanya, dengan melakukan kerja sama dengan beberapa bupati dan wali kota sebagai pihak yang memegang peranan kunci dalam perbaikan pendidikan di daerah.

Untuk itu, Mendikbud telah mengajak 107 bupati dan wali kota untuk melakukan perbaikan pendidikan di wilayahnya.

"Kita arahkan menjadi 120-an bupati/wali kota, harapannya tahun depan jumlahnya akan terus meningkat. Ini penting karena semua elemen, mulai pendidikan usia dini, kuncinya pada pemimpin daerah. Maka komitmen daerah harus kita perkuat," paparnya. (Ant)

Pewarta: Arief Mujayatno

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015