Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap lima dari enam pelaku aksi perampokan Rp1,5 miliar dan diikuti pembunuhan terhadap supir PT Palma Abadi yang terjadi pada Rabu lalu (8/7).

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, di Jambi, Senin, kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak ditemukannya mayat supir PT Palma Abadi, Yanto (49) yang dibunuh dan dibuang oleh pelaku di salah satu sudut Kota Jambi pada Jumat lalu (10/7), anggota Ditreskrimum berhasil mengungkap dan menangkap lima dari enam pelakunya.

Kelima pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi perampokan Rp1,5 miliar uang milik PT Palma Abadi dan membunuh Yanto, yang ditangkap polisi pada Minggu malam (12/7) di tempat terpisah, yakni pertama tersangka Johan (34) warga Palmerah, kota Jambi yang merupakan salah satu manajer di perusahaan tersebut yang berperan sebagai otak pelaku aksi kejahatan yang merekayasa cerita dalam laporan polisi.

Tersangka kedua adalah Irfan Adi Saputra (34) warga Palmerah Kota Jambi, Jumadi (38) warga Palmerah Kota Jambi yang keduanya ditangkap atau diamankan di rumahnya masing-masing di Jambi.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Ahmad Effendi (35) warga Simpang III Sipin dan Yun Wijaya (34) warga Kota Palembang di mana kedua pelaku ini diamankan di Palembang namun mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap anggota Polda Jambi, sehingga satu di antara mereka terpaksa 'dihadiahkan' tembakan di kakinya.

Kelima dari enam pelaku berhasil ditangkap setelah anggota penyidik kepolisian memeriksa Johan sebagai pelaku utama yang awalnya hanya dijadikan saksi dalam kasus itu karena keterangannya tidak sesuai dan berbelit-belit, maka terungkaplah pelaku lainya dan kemudian Johan dijadikan tersangka utama.

Kapolda Lutfi mengatakan, Johan lah yang merancang aksi itu karena adanya kesempatan di mana setelah pihak PT Palma Abadi sudah tidak lagi bekerja sama dengan keamanan bank untuk tidak melakukan pengawalan dalam pengambilan uang tunai dari Bank untuk dibawa ke perusahaan sebagai uang gaji karyawan.

Kejadian itu terungkap setelah Johan dan keempat tersangka lainnya diperiksa di mana kronoligis kejadiannya pada Rabu 8 Juli 2015, di mana tersangka Johan diperintahkan perusahaan untuk mengambil uang di bank di Kota Jambi senilai Rp1.5 miliar, uang tersebut untuk pembayaran gaji sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Johan bersama Yanto supir PT Palma Abadi berangkat ke Kota Jambi untuk mengambil uang di bank menggunakan mobil dan kembali ke perusuhaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam perjalanan menuju PT Palma Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mobil yang dikendaraai Yanto bersama Johan dihentikan oleh pelaku Irfan yang berpura-pura menumpang di tengah jalan sesuai dengan perintah Johan.

Namun saat hendak menumpangkan tersangka Irfan, pelaku lainnya berinisial AB yang kini diburu polisi karena sudah kabur dari tempat tinggalnya di Sumatera Selatan, menembak korban Yanto dengan senjata rakitan hingga tewas.

Kemudian para pelaku terutama Johan berpura-pura diturunkan di salah satu tempat di Kabupaten Muarojambi sedangkan korban Yanto dibuang di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Atas kejadian itu semua barang bukti termasuk uang senilai Rp1,5 miliar berhasil diamankan polisi dan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan salah seorang pelaku lainnya AB kini masih menjadi buruan Polda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015