Jambi (ANTARA Jambi) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Dra Jamillah siap menghadapi proses hukum dari rekanan CV Jasa Keluarga, karena tidak terima dengan keputusan meninggalkan pihak rekanan dalam pelelangan pekerjaan rehap total enam ruang kelas baru SDN 31 Muarabulian tahun anggaran 2015.
 
“Ya, silahkan bawa masalah itu  ke proses hukum, kalau itu memang salah,” katanya di Muarabulian,  Senin.
 
Menurut dia, keputusan yang diambilnya itu sudah tepat karena berdasarkan surat sanggahan dari CV NR milik kontraktor Kota Jambi dan pengaduan CV NR yang disampaikan kepadanya.
 
Dirinya memiliki bukti kuat untuk menggagalkan hasil lelang yang ditetapkan pokja. Bukti itu berupa dokumen pengadaan yang bermasalah serta tidak konsistennya Pokja ULP dalam melakukan evaluasi.
 
“Kita punya buktinya semua, silahkan saja dilaporkan. Kita sudah siap menghadapi itu,” ujarnya.
 
Ditempat terpisah, Darmansyah,  pimpinan CV Jasa Keluarga selaku rekanan pemenang lelang Pekerjaan Rehab Total Enam RKB SDN No 31/I Muarabulian, akan segera mempolisikan Kadis PdK, Jamilah, lantaran tidak terima dengan keputusan yang menggagalkan hasil pelelangan pekerjaan rehab total Enam RKB SDN No 31/I
Muarabulian.
 
“ Kami tidak terima dengan keputusan tersebut, Kami kira tindakan itu sewenang-wenang dan menyalahi Perpres No 70 tahun 2012,” kata Darmawansyah.
 
Selain berupaya mempidanakan Jamilah, Pihak CV Jasa Keluarga turut akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari. Termasuk akan mem-PTUN-kan keputusan Jamilah yang menggagalkan hasil lelang yang secara resmi ditetapkan Pokja II ULP Setda Batanghari. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015