Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda menyatakan pihaknya tidak mnolerir jika ada guru yang memperpanjang masa liburan dengan tidak masuk kerja pada hari pertama  sekolah.

"Semua guru harus masuk kerja di hari pertama (Senin, 27/7) tanpa alasan apapun, karena mereka sudah libur lama," kata Syaiful Huda di Jambi, Jumat.

Para guru katanya harus berada di sekolah meskipun pada hari pertama masuk kerja setelah libur semester dan hari Raya Idul Fitri itu belum ada proses belajar mengajar di sekolah.

"Ya meskipun dihari pertama belum ada proses belajar, paling tidak mereka melakukan halal bihalal untuk mendekatkan  hubungan guru-guru yang lain dan murid di lingkungan sekolah masing-masing," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa semua kepala sekolah tidak ada yang mengajukan cuti, dan jika kepala sekolah dan para guru tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 53 tentang disiplin PNS.

"Sanksinya mulai dari yang terendah yaitu berupa teguran dan yang terberat bisa berupa pemberhentian, tetapi itu semuanya ada mekanismenya dan nanti kita juga akan melakukan sidak ke sekolah," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 7 Kota Jambi, Budi mengatakan, pada pertama kali masuk sekolah semua para guru diwajibkan masuk tepat waktu untuk mempersiapkan program belajar di tahun ajaran 2015/2016.

"Kebetulan hari pertama itu para siswa baru kita akan melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) selama tiga hari, jadi guru wajib hukumnya berada disekolah untuk menyiapkan semua program belajar di tahun ajaran baru," kata Budi.

Dia menambahkan, sesuai dengan kalender pendidikan proses belajar mengajar akan dlaksanakan pada tanggal 30 Juli. Setelah MOS siswa ini baru akan mulai kegiatan belajar mengajar, tambahnya. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015