Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menahan dua terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek perawatan jembatan di Kabupaten Sarolangun tahun 2010 yakni Syamsul Bahren dan Yudi Antariksa.

"Hari ini kedua terpidana korupsi itu kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Karya Graham Hutagaol di Jambi Senin.

Kedua terpidana korupsi itu di eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena keduanya dinyatakan bersalah dan telah divonis satu tahun penjara. Putusannya baru diterima satu bulan lalu dan hari ini di eksekusi.

"Kedua terpidana korupsi itu datang sendiri setelah kita lakukan pendekatan juga dengan keluarganya sehingga terpidana mau datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Jambi," kata Graham.

Kedua terpidana korupsi Yudi dan Bahren oleh MA telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek perawatan jembatan senilai Rp1,5 miliar, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 282 juta.

Kedua terpidana itu telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan pengadilan tahap pertama kedua terpidana dipidana satu tahun penjara dan didenda Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti dengan kurungan penjara 3 bulan penjara.

Kedua terpidana Yudi dan Bahren resmi menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Jambi atas keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi atas diri mereka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015