Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melimpahan berkas perkara tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) selundupan senilai Rp1 miliar lebih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Rabu, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas penyidikan sudah selesai dirampungkan dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.

"Iya hari ini berkas dan tersangka berserta barang bukti dilimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut," kata Wirmanto.

Dalam kasus ini tersangkanya adalah SW alias AK yang dalam perkas perkaranya dikenakan sesuai pasal 91 dan 142 Undang Undang Pangan dan pasal 62 Undang Undang tentang perlindungan konsumen.

Wirmanto mengatakan, kini proses kasus ini sudah ditangan JPU untuk menyusun dakwaan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk proses persidangan.

Penangkapan tersangka dilakukan pada 31 Maret 2015 lalu di Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Miras dengan berbagai merk terkenal itu diselundupkan dari Singapura melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 318 dus miras berbagai merk seperti Chivas, Jack Daniels dan lainnya, atas perbutan itu tersangka terancaman hukuman maksimal dua tahun penjara denda Rp 4 miliar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015