Jambi (ANTARA Jambi) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Bangko Kabupaten Merangin, Jambi, komitmen melindungi pelaku usaha mikro dan menengah (UMK) di kabupaten tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum.

Pimpinan PNM Cabang Bangko, Made Bagus Dwantara mengatakan, komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama bidang hukum dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri
Bangko di Merangin Jambi, Kamis.

Made mengatakan, penandatanganan perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Bangko itu sudah pasti
akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMK di daerah itu.

Salah satunya adalah rasa aman bagi PNM sendiri serta bagi pelaku UMK saat menghadapi permasalahan hukum yang sekiranya akan muncul di kemudian hari.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangko ini dapat mempertegas posisi PNM dimata hukum. Kami juga ingin memberikan edukasi kepada nasabah binaan terhadap problematika hukum yang
mungkin terjadi, serta dapat membantu dan memberikan support berbentuk hukum kepada PNM sendiri," katanyamenjelaskan.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, jumlah UMK dibawah binaan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM PNM) Bangko sebanyak 1192 debitur.

Sebab itu, penandatangan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Bangko dirasa penting, karena dapat
memberikan rasa aman pada pelaku UMK sekaligus mewujudkan bentuk tanggung jawab ULaMM PNM terhadap
kelangsungan UMK di wilayah Bangko.

Dia mengatakan, sebagai lembaga keuangan non-bank milik negara yang dikhususkan bagi pemberdayaan usahamikro kecil dan menengah (UMK), PT PNM terus mewujudkan berbagai rencana kerja 2015 untuk pengembanganpelaku usaha mikro.

"Selain dukungan bersifat pembiayaan dan pendampingan, tentunya PNM juga memberikan bantuan hukum kepadapelaku mikro kecil. Bentuk kerjasama dengan kejaksaan bukan hanya di Bangko, tapi juga dilaksanakan di beberapa kota lainnya," ujar Made.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Sri Respatini, mengatakan bahwa kerjasama dengan PNM Cabang Bangko akan didukung dan dilaksanakan secara optimal oleh Kejaksaan untuk seluruh nasabah UlaMM PNM di wilayah Bangko.

"Kami selaku penegak hukum berkewajiban untuk turut membantu pelayanan dalam hal perlindungan dan penyelesaian masalah hukum dan tata usaha negara. Untuk itu segala bentuk bantuan yang nantinya diperlukan baikoleh nasabah dan PNM sendiri akan kami dukung penuh," kata Sri.(Ant)   

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015