Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang istri anggota Polri dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus 'investasi bodong' yang akibatnya para korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Belasan ibu-ibu, Jumat, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi untuk membuat laporan polisi terkait menjadi korban 'investasi bodong' yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial FM, yang merupakan istri anggota Polri di Jambi.

Pantauan di lapangan, saat datang ke Polda Jambi belasan perempuan tersebut juga membawa spanduk yang berisikan gambar perempuan yang diduga telah melakukan penipuan terhadap mereka.

"Kalau untuk korban yang datang melapor ke Polda Jambi ini, total kerugiannya akibat aksi pelaku FM sekitar Rp600 juta," kata Masta Aritonang, kuasa hukum yang mendampingi para pelapor.

"Korbannya ada yang merupakan PNS, karyawan swasta, maupun ibu rumah tangga," kata  Masta lagi.

Modus aksinya terlapor FM kepada para korban menjanjikan investasi dalam bentuk tambang batubara, tambang emas, perumahan, koperasi, serta proyek pemerintah. Sementara itu keuntungan yang ditawarkan bervariasi seperti 70 persen untuk investasi emas, dan 45 persen untuk investasi perumahan.

"Korban tidak hanya di Jambi, ada yang di Jakarta dan Maluku. Kalau berdasarkan komunikasi dengan teman-teman di daerah lain, total kerugian malah hampir Rp2,5 miliar," kata Masta.

Lebih lanjut Masta mengatakan, investasi bodong ini bermula dari seringnya terlapor dan sejumlah korban bertemu di acara arisan. Saat acara arisan itulah terlapor membujuk para korban untuk mau berinvestasi.

Untuk meyakinkan korban, terlapor membuat group di jejaring sosial facebook. Di group facebook tersebut, kata Masta, terlapor sering men-tag foto yang disebutnya tengah rapat dengan pemerintah, maupun pengusaha batubara.

"Korban dijanjikan keuntungan besar namun untuk korban yang melapor, belum ada satu pun yang telah mendapatkan keuntungan atas investasi tersebut," kata Masta.

Sementara itu salah seorang korban yang ikut melapor ke Polda Jambi, saat dikonfirmasi mengaku sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp11 juta dan oleh pelaku FM dikatakan dananya diinvestasikan untuk proyek pemerintah.

"Saya dijanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang diinvestasikan. Namun karena baru bergabung saya belum dapat keuntungan," kata korban yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Setelah mengetahui bisnis investasi tersebut ternyata bodong, korban bersama korban lainnya pernah mendatangi terlapor. Saat itu permasalahan ini coba diselesaikan secara kekeluargaan namun sampai sekarang tidak ada hasilnya hingga harus melaporkan kasus ini ke Polda dan minta kasusnya diusut tuntas dan pelaku dihukum. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015