Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang bandar narkoba yang selama ini memasok barang haram ke Pulau Pandan, Kota Jambi yang dikenal sebagai lokasi terbesar peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Gembong besar narkoba Pulau Pandan atas nama Din alias Diding, yang tinggal di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi telah menjadi DPO kepolisian atas kasus narkoba, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin.

Diding sudah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jambi terhitung pertengahan Agustus 2015.

Wirmanto menyebutkan, DPO Diding merupakan bandar besar yang ada di Pulau Pandan dan diduga yang bersangkutan melarikan diri dari Jambi.

Foto gembong narkoba Pulau Pandan, Jambi itu kini disebar di bandara dan terminal.

Pasca ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang, foto wajah Din alias Diding yang merupakan gembong besar narkoba di Pulau Pandan langsung disebar.

Penyebaran dilakukan di sejumlah terminal dan juga di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Setelah ditetapkan sebagai DPO pertengahan Agustus lalu, Kepolisian Daerah Jambi juga melakukan koordinasi dengan seluruh Polda lain, terutama Polda terdekat dan selain itu koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi.

"Ini dilakukan untuk memantau keberangkatan di terminal dan bandara dan diharapkan ada informasi terkait keberadaan DPO tersebut jika warga yang mengetahui keberadaanya," kata Wirmanto. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015