Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara Wahab Saleh (52), tersangka beserta barang bukti penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae), ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Berkas perkara itu kini ditangani resmi oleh jaksa penuntut Kejati Jambi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan jalani proses persidangan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Senin.

Wahab ditangkap saat hendak bertransaksi kulit dan tulang harimau di depan Mapolsek Jelutung, Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Anggota Perbakin Jambi itu mengaku kulit dan tulang harimau Sumatera itu akan dijual kepada seseorang senilai Rp50 juta.

Wahab ditangkap tim dari Polda bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi pada Juli lalu, sekitar pukul 11.30 WIB setelah kendaraan yang ia kemudikan diberhentikan.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan identitas diri kartu anggota Perbakin Jambi, kulit serta tulang dan taring harimau Sumatera berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia dua tahun.

Wahab tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan kulit dan tulang harimau berukuran panjang 120 centimeter sehingga petugas membawanya ke Mapolda Jambi.

Atas perbuatannya, Wahab dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015