Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara  empat tersangka kasus judi mesin ketangkasan "jackpot"  yang berkedok permainan anak-anak kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, pada Senin (31/8) telah melimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah An, Al, Ri, dan At yang merupakan karyawan tempat perjudian yang berkedok permainan anak-anak itu.

Sedangkan, tersangka utama yakni pemilik tempat judi masih buron.

Polisi menggerebek lokasi judi ketangkasan di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi pada beberapa waktu lalu.

Dilokasi itu, polisi menangkap 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung, namun hanya empat karyawan menjadi tersangka.

Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp39,3 juta, 65.523 keping koin, 24 kotak tiket, tiga unit kalkulator, 50 buah voucher, dua slot nota tiket satu unit laptop, dua unit mesin penghitung koin, satu unit mesin jenis zuma, lima unit mesin jenis ikan, dua unit mesin jenis buble wind, satu unit mesin jenis doraemon, empat unit mesin jenis king of lion. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015