Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jambi kembali merilis atau menetapkan secara resmi satu lagi bandar dan gembong narkoba Pulau Pandan, Kota Jambi, atas nama Iwan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

Jika sebelumnya Din alias Diding yang dirilis ke dalam DPO, kini Iwan, seorang bandar yang diduga gembong narkoba juga ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jambi, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.

Penetapan DPO dilakukan sesaat pascaoperasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan di Pulau Pandan. Hal ini dilakukan karena barang bukti untuk menjerat yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup.

Selain itu, Polda Jambi juga berkoordinasi dengan seluruh kepolisian se Indonesia, terutama Polda tetangga. Untuk mencegat yang bersangkutan keluar negeri, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

Upaya pengejaran terus dilakukan dengan cara memasang foto wajah Iwan dan Diding yang disebar di sejumlah tempat. Seperti di Bandara Sultan Thaha Jambi serta di sejumlah terminal dan tempat umun lainnya.

Dalam foto wajah itu, disebutkan delik pasal yang dikenakan kepada pelaku DPO, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara.

"Tentunya, bagi masyarakat yang mengetahui yang bersangkutan untuk dapat memberikan informasi kepada polisi terdekat," kata Wirmanto.

Sebelumnya, pertengahan Agustus lalu, Polda Jambi juga telah mengeluarkan status DPO terhadap Diding. Dari sejumlah pengedar maupun bandar lainnya yang berhasil diringkus oleh Polda Jambi dan jajaran serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bahwa narkoba itu mereka dapatkan dari Iwan dan Diding. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015