Jakarta (ANTARA Jambi) - Otto Cornelis Kaligis, yang menjadi terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengajukan surat permohonan izin membesuk untuk 257 anggota keluarga dan kerabatnya kepada majelis hakim.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, hakim menyatakan dalam surat permohonannya terdakwa antara lain meminta izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang.

Selain itu, menurut ketua majelis hakim Sumpeno, ada 94 kerabat serta 100 orang dalam daftar penasihat hukum yang bisa menjenguk di rumah tahanan Guntur.

Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, dalam surat itu Kaligis meminta agar 257 orang tersebut mendapat tambahan waktu menjenguk dia di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.

"Ini surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya hakim Sumpeno.

"Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam 10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sih bisa besuk hari Sabtu," jawab Kaligis.

"Memang Anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.

"Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," ungkap advokat senior itu.

"Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan, kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya hakim Sumpeno lagi.

"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat. Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.

Hakim Sumpeno kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum KPK mengenai permintaan tambahan waktu besuk itu.

"Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," jawab Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana.

"Itu SOP (Standard Operating Procedure) yang mulia, mudah-mudahan pimpinan (KPK) yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP," ungkap Kaligis.

Kaligis pun kembali mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening bank untuk kantornya.

"Mohon maaf ini terkait nasib orang, tolonglah kemanusiaan Anda, tahun depan saya 50 tahun jadi pengacara, masa rekening yang tidak ada hubungan dengan perkara juga diblokir, 70 persen karyawan saya diberhentikan," ungkap Kaligis.

Atas permohonan tersebut, hakim pun meminta pendapat jaksa.

Yudi Kristiana mengatakan akan menyampaikan alasan permohonan pembukaan blokir rekening ke penyidik terlebih dahulu.

"Kalau diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain juga kami akan sampaikan di persidangan, mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan," jawabnya.

Hakim Sumpeno menyatakan keputusan mengenai pembukaan blokir rekening akan dibuat setelah ada penjelasan dari jaksa.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal di beberapa BUMD Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015