Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan sebanyak 8.000 butir pil ekstasi senilai Rp2,8 miliar dari rumah BS, seorang oknum polisi berpangkat brigadir.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto kepada wartawan di Jambi, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di salah satu rumah Syarkawi (43) sering ada transaksi narkoba.

Pada Selasa (15/9), anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi rumah Syarkawi alias Gau di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah Syarkawi dan menangkap Heriyanto alias Anto (33) serta mengamankan alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu.

Dari keterangan Syarkawi dan Heriyanto, tim narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita bernama Afrita alias Ita (40). Di rumah Ita ditemukan satu bungkus plastik berisikan 23 butir pil ekstasi dan satu paket sabu.

Dari keterangan Ita, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku menyimpan pil ekstasi di rumah BS yang sedang berdinas ke luar kota. Di rumah BS yang kosong, ditemukan 8.006 butir pil ekstasi dalam tas ukuran besar.

Menurut keterangan pelaku, barang haram itu milik mantan anggota polisi berinisial ED yang dipecat tahun 2014 dan kini sedang diburu.

Barang haram tersebut masuk dari Batam dan telah dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, namun kembali lagi ke Jambi.

Heriyanto mengaku bersama ED berbisnis ekstasi dari Batam dan akan dijual ke Palembang dan Jambi. Barang haram itu masuk ke Jambi dalam jumlah 10 ribu butir dan sudah terjual dua ribu butirnya.

"Sisa pil ekstasi itu sudah sempat saya kirim ke Palembang namun karena ketidakcocokan harga maka barang kembali lagi ke Jambi dan ditangkap polisi," kata Heriyanto.

Penangkapan tersangka beserta barang bukti 8.000 butir pil ekstasi tersebut merupakan keberhasilan dalam jumlah yang cukup besar di Jambi selama setahun ini.

Kini kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku atau tersangka yang telah diamankan di Mapolda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015