Jakarta (ANTARA Jambi) - Jaksa Penutut Umum KPK yang menangani kasus
untuk terdakwa Otto Cornelis Kaligis menolak permintaan Kaligis untuk
membuka pemblokiran dua rekening yang diajukan advokat senior ini.
"Penanganan perkara atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai. Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut sehingga pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," kata ketua jaksa penutut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut Yudi, transaksi tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk penyidikan kasus yang lain.
"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan suspicios transaction atau transaksi mencurigakan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan tentang ada proceed of crime (tindak pidana) tentang transaksi yang mencurigakan sehingga memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran atas rekening terdakwa masih diperlukan," tegas Yudi.
Pemblokiran rekening itu juga sejalan dengan kewenangan KPK dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Hal ini sejalan dengang kewenangan KPK dalam UU no 30 tahun 2002 tentang pasal 12 ayat 1 huruf b, yang menyatakan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, KPK berwenang untuk memerintahkan ke bank atau lembaga keuangan lain untuk memblokir rekening milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain demikian disampaikan dalam persidangan," jelas Yudi.
OC Kaligis sendiri berdalih rekening itu merupakan rekening untuk pembayaran gaji pengacara yang bekerja di firma hukumnya.
"Yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun itu untuk membayar gaji dan pajak. Lagi pula rekening itu tidak disita, apalagi ini bukan money laundring, pemblokiran ini untuk mematikan kantor saya. Dua bulan kantor saya tidak bayar gaji," kata Kaligis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Penanganan perkara atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai. Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut sehingga pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," kata ketua jaksa penutut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut Yudi, transaksi tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk penyidikan kasus yang lain.
"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan suspicios transaction atau transaksi mencurigakan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan tentang ada proceed of crime (tindak pidana) tentang transaksi yang mencurigakan sehingga memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran atas rekening terdakwa masih diperlukan," tegas Yudi.
Pemblokiran rekening itu juga sejalan dengan kewenangan KPK dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Hal ini sejalan dengang kewenangan KPK dalam UU no 30 tahun 2002 tentang pasal 12 ayat 1 huruf b, yang menyatakan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, KPK berwenang untuk memerintahkan ke bank atau lembaga keuangan lain untuk memblokir rekening milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain demikian disampaikan dalam persidangan," jelas Yudi.
OC Kaligis sendiri berdalih rekening itu merupakan rekening untuk pembayaran gaji pengacara yang bekerja di firma hukumnya.
"Yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun itu untuk membayar gaji dan pajak. Lagi pula rekening itu tidak disita, apalagi ini bukan money laundring, pemblokiran ini untuk mematikan kantor saya. Dua bulan kantor saya tidak bayar gaji," kata Kaligis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015