Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Batanghari Sinwan SH melantik anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) di lima Kecamatan di kabupaten itu, Kamis.

BPD yang dilantik itu yakni  Kecamatan Pemayung, Muarabulian, Muaratembesi, Mersam dan Marosebo Ulu. 

BPD di Kecamatan Pemayung di Desa Kampung Pulau, Muarabulian Desa Pelayangan, dan Muaratembesi Desa Pematang Lima Suku, masing-masing lima orang. 

"Ya, kalau untuk Kecamatan Mersam ada dua desa, yakni Desa Sengkati Mudo dan Tanjung Putra sebanyak 10 orang anggota BPD dan di Marosebo Ulu di dua desa yakni Desa Kembang Sri Baru dan Mekar Sari sebanyak 10 orang anggota BPD," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) Batanghari, Adnan S Sos. 

Dan untuk jumlah keseluruhan anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Batanghari yakni sebanyak 35 orang.

Sementara itu, Bupati Batanghari Sinwan mengatakan, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa  pemerintahan desa terdiri dari Kades dan BPD. 

Ia menjelaskan, sesungguhnya dalam perjalanan tupoksi sebagai BPD, mereka harus cerdas dalam mentransformasi berbagai permasalahan sesuai dengan potensi dan kemampuan desa. 

"Ya, baik sebagai fungsi sebagai penganggaran, legislasi maupun fungsi pengawasan. Nah, itu harus dikerjakan oleh semua anggota DPD," kata Sinwan.

Ia berharap segera membentuk unsur pimpinan BPD dengan mempedomani peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan anggota BPD yang baru ini dengan dukungan masyarakat dapat menjadikan desa yang lebih maju lagi.

Bupati Sinwan menekan beberapa hal kepada BPD, agar melaksanakan musyawarah penyusunan RKPDES, APBDes, pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana desa (APBN).

BPD harus melaksanakan musyawarah yang berkaitan dengan perubahan-perubahan kehidupan masyarakat dan pemberdayaannya.
(Ant) 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015